Namun, penting untuk dicatat bahwa izin tinggal terbatas yang berasal dari visa tinggal terbatas 30 hari tidak dapat diperpanjang, khusus untuk pekerja singkat yang tidak berencana tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia.
Terkait dengan kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang izin tinggal terbatas saat kedatangan, berbagai aktivitas telah diatur secara jelas.
Hal ini mencakup pengawasan kualitas barang atau produksi, inspeksi atau audit, pemasangan dan perbaikan mesin, serta pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi. Izin juga dapat diberikan untuk pertunjukan seni.
“Pemahaman yang baik mengenai jenis dan ketentuan izin tinggal terbatas di Indonesia sangatlah penting, tambahnya.
Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu siap memberikan bantuan dan informasi kepada para pemohon yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur izin tinggal terbatas di Indonesia.
Editor : Jemmy Hendrik