get app
inews
Aa Read Next : Kemenkumham Sulteng Ajak Seluruh Satkernya Sukseskan Pelayanan Berbasis P2HAM 2024

Nathan Pagasongan Resmi Dilantik Sebagai Pejabat PPNS, ini Pesan Kemenkumham Sulteng

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:45 WIB
header img
Nathan Pagasongan Resmi Dilantik Sebagai Pejabat PPNS, ini Pesan Kemenkumham Sulteng. Foto : Ist

PALU, iNewsPalu.id - Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, S.Sos, M.Si, resmi dilantik sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, S.H, M.H.

Pengambilan sumpah jabatan PPNS dilaksanakan di Aula Bangsal Garuda kantor wilayah Kemenkumham Sulteng jalan Dewi Sartika pada Rabu 29-05-2024. Bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan Nathan Pagasongan, juga dilakukan pengambilan sumpah jabatan pejabat PPNS dari kabupaten se Sulteng dan pelantikan pejabat antar waktu pejabat notaris pengganti.

Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana, sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

Hermansyah Siregar juga menekankan pentingnya PPNS untuk menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan negara.

Berikut beberapa poin penting dari berita:

Nathan Pagasongan, S.Sos, M.Si, resmi dilantik sebagai Pejabat PPNS Kota Palu.

Pengambilan sumpah jabatan PPNS dilaksanakan di Aula Bangsal Garuda kantor wilayah Kemenkumham Sulteng.

PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

PPNS harus menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan negara.

 

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut