PALU, iNewsPalu.id - Kanwil Kemenkumham Sulteng melihat peluang durian Palu dari Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG) Kekayaan Intelektual. Hal ini dilakukan untuk melindungi buah durian yang terkenal dengan cita rasa dan bentuknya yang khas, serta untuk meningkatkan nilai ekonominya dan membuka peluang ekspor ke China.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa durian Palu memiliki potensi besar untuk dipasarkan di mancanegara karena memiliki ciri khas rasa yang enak dan berkualitas baik.
"Durian Palu ini bukan hanya terkenal di Indonesia, tapi juga di luar negeri. Oleh karena itu, penting untuk melindunginya dari pengakuan oleh pihak lain dan meningkatkan nilai ekonominya," ujar Hermansyah.
Pendaftaran durian Palu sebagai IG Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:
* **Melindungi durian Palu dari pengakuan oleh pihak lain.**
* **Meningkatkan nilai ekonomi durian Palu.**
* **Membuka peluang ekspor durian Palu ke China dan negara lainnya.**
* **Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong.**
Hermansyah Siregar berharap agar semua pihak, termasuk pemerintah daerah, petani durian, dan masyarakat, dapat mendukung upaya ini.
"Ini adalah tugas kita bersama untuk melindungi aset kita, untuk kita, untuk daerah kita, dan untuk kemajuan bangsa kita," kata Hermansyah.
Kanwil Kemenkumham Sulteng akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memproses pendaftaran durian Palu sebagai IG Kekayaan Intelektual.
Editor : Jemmy Hendrik