get app
inews
Aa Read Next : Anggota Brimob Polda Sulteng Kembali Di PTDH Melakukan Pelanggan Berat

Polwan Polres Buol Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Atas Pelanggaran Aturan

Senin, 08 Juli 2024 | 19:15 WIB
header img
Polwan Polres Buol Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Atas Pelanggaran Aturan. Foto : Polres Buol

BUOL, iNewsPalu.id – Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang perwira Polwan Polres Buol dilaksanakan di lapangan upacara Polres Buol pada pagi hari ini, Senin (8/7/2024). Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K., M.A.P., sebagai Inspektur Upacara.

Perwira Polwan yang diberhentikan dengan hormat tersebut adalah Iptu YYR. Iptu YYR sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dalprogar Bagren Polres Buol. PTDH dilakukan berdasarkan Skep Kapolri Nomor: KEP/878/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Iptu YYR.

Menurut Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana, PTDH terhadap Iptu YYR dilakukan karena pelanggaran disiplin yang berulang kali dilakukan oleh yang bersangkutan. Iptu YYR telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, namun tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. 

“Upacara PTDH ini merupakan langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik, serta menjaga marwah institusi Polri,” kata AKBP Handri Wira Suriyana.

Kapolres Buol berharap peristiwa ini dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi seluruh personel Polres Buol untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin, serta menjaga etika dan moral.

Iptu YYR tidak hadir dalam upacara PTDH ini. PTDH terhadapnya berlaku mulai tanggal 30 Juni 2024.

**Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri, khususnya di Polres Buol, untuk selalu menjaga perilaku dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.**

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut