get app
inews
Aa Read Next : Briptu Yuli Setiyabudi: Antara Kritik dan Pelanggaran Disiplin, Polri di Persimpangan Jalan

Polres Sigi Tindak 60 Pelanggar dan 3 Ditilang, Hari Pertama Patuh Tinombala

Selasa, 16 Juli 2024 | 08:54 WIB
header img
Polres Sigi Tindak 60 Pelanggar dan 3 Ditilang, Hari Pertama Patuh Tinombala. Foto : Polres Sigi

SIGI, iNewsPalu.id - Sebanyak 60 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mendapat teguran dari petugas dalam hari pertama Operasi Patuh Tinombala 2024, yang berlangsung Senin (15/7/2024). Selain teguran, 3 pelanggar lainnya juga ditilang.

Menurut Kasatlantas Polres Sigi, Iptu Hendrik, S.H., teguran diberikan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berkendara.

"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas," ujar Iptu Hendrik.

"Sasaran prioritas pelanggaran dalam operasi ini adalah penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm dan safety belt, berkendara dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan, over dimension dan over load (ODOL), menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo dan sirene, dan kendaraan yang menggunakan plat khusus/rahasia." jelasnya lebih lanjut.

Petugas melakukan penindakan pelanggaran secara kasat mata melalui kegiatan hunting (berpatroli) atau strongpoint (berjaga di titik rawan). Selain itu, petugas juga memberikan imbauan serta menyebarkan spanduk, stiker, dan brosur Operasi Patuh Tinombala di tempat-tempat umum.

"Operasi Patuh Tinombala 2024 akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai 15 hingga 28 Juli 2024," kata Iptu Hendrik.

 

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut