Cekcok Soal Tanah, Kakak Habisi Nyawa Adik di Depan Rumah Ibu

SIGI, iNewsPalu.id — Tragedi memilukan terjadi di Desa Balamoa, Kabupaten Sigi, saat konflik keluarga yang tampaknya sepele berubah menjadi tindak kriminal paling mengerikan: pembunuhan antar saudara kandung.
IM (38), warga setempat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membunuh adik kandungnya, KR (35), menggunakan parang. Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025 di halaman rumah orang tua mereka, menyisakan duka mendalam di tengah masyarakat.
Menurut penjelasan Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, motif awal diduga berangkat dari urusan pribadi terkait lokasi pembangunan rumah. “Korban meminta pelaku untuk tidak membangun rumah di dekat rumah ibu mereka. Hal itu memicu pertengkaran,” ungkap Kapolres saat konferensi pers.
Editor : Jemmy Hendrik