Aksi Pencurian di Sigi Berakhir, Pelaku Mengaku Foya-foya dengan Uang Curian

SIGI, iNewsPalu.id - Polres Sigi mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang pelaku bercadar yang telah beraksi di enam tempat berbeda. Pelaku berinisial GS, ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Pelaku, yang beroperasi sendirian, menggunakan cadar untuk menutupi wajahnya dan melakukan pencurian pada malam hari. Dengan memanjat tembok dan membongkar pintu, GS berhasil mencuri uang dan barang berharga dari rumah dan kios.
Kerugian yang ditimbulkan dari aksi pencurian ini mencapai Rp177.349.000, dengan rincian kerugian yang bervariasi di setiap lokasi. Pelaku diketahui menggunakan hasil curian untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup yang tidak pantas.
Saat ini, GS telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah ada TKP lain yang terlibat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Editor : Jemmy Hendrik