PALU, iNewsPalu.id - Kasus Briptu Yuli Setiyabudi yang mengkritik kebijakan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 kembali menguak pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan kepolisian. Meskipun pihak kepolisian telah memberikan klarifikasi, namun publik masih memiliki sejumlah pertanyaan terkait perhitungan anggaran dan alasan penambahan personel.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa transparansi merupakan kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan, terutama dalam operasi-operasi besar seperti Operasi Lilin Tinombala.
Selain itu, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya adanya mekanisme yang jelas bagi anggota Polri untuk menyampaikan kritik atau masukan tanpa takut akan tindakan represali. Kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang harus dihormati, termasuk di dalam tubuh Polri sendiri.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, "tidak benar dari beberapa kasus terkait oknum Briptu YS dirinya pernah disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri"
Hal itu diungkapkan Kabidhumas, saat menanggapi konfirmasi media di Palu. dengan tayangnya kembali akun @yulisetiabudi38.
Kabidhumas Polda Sulteng menjelaskan, bahwa Polda Sulteng tidak melarang anggotanya membuat konten media sosial selama sesuai dengan norma dan etika Polri.
Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan, terkait konten Briptu YS tentang pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 itu tidak benar akan tetapi, merupakan kebijakan Kapolres Sigi,
Jumlah personel yang dilibatkan dalam operasi tersebut ditambah dari 50 personel menjadi 173 personel. Penambahan ini dilakukan karena luas wilayah dan potensi gangguan keamanan. Sehingga anggaran operasi yang seharus untuk 50 personel dibagikan untuk 173 petsonel.
“Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023 saat itu,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Lebih lanjut, Djoko menyatakan bahwa peningkatan jumlah personel ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Keluhan oknum Briptu YS sendiri juga langsung dilakukan klarifikasi dengan turun ke Polres Sigi yang dilakukan tim Itwasda dan Bidpropam Polda Sulteng, tegasnya
"Untuk diketahui putusan sidang disiplin atau kode etik Briptu YS yaitu terkait kasus penipuan, judi online, tidak melaksanakan tugas, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan mobil rental. Tidak ada putusan kode etik, karena mengkritik Polri" pungkas Kabidhumas.
Editor : Jemmy Hendrik