Propam Polda Sulteng Amankan Briptu Yuli Setyabudi: Penegakan Disiplin Tanpa Toleransi
PALU, iNewsPalu.id - Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Briptu Yuli Setyabudi kini tengah dalam proses hukum di Polda Sulawesi Tengah. Penangkapan yang dilakukan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas dalam tubuh Polri.
Briptu Yuli ditangkap pada 18 November 2025 dan saat ini berada di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan bahwa proses ini adalah bagian dari penegakan disiplin yang ketat. “Kami telah memeriksa 18 saksi, termasuk pemilik mobil dan penerima gadai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kombes Djoko menekankan bahwa setiap anggota Polri harus mematuhi kode etik yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan Briptu Yuli, termasuk disersi, akan diproses sesuai ketentuan yang ada. “Kami minta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan. Proses ini harus berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas,” kata Kabid Humas.
Polda Sulteng berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra Polri. “Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Polri menjunjung tinggi kode etik dan disiplin,” pungkas Kombes Djoko. Dengan langkah ini, Polda Sulteng berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Editor : Jemmy Hendrik