get app
inews
Aa Text
Read Next : Ronny Tanusaputra: Mencetak Kemenangan Lewat Insting Politik yang Terukur

Waspada! Penyalahgunaan KTP dalam Pinjaman Online Semakin Marak Ayo Cek

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:23 WIB
header img
Langkah Praktis Cek dan Atasi Maraknya Penyalahgunaan KTP di Pinjol (Foto : Istimewa)

PALU, iNewsPalu.id - Penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP, oleh layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, yang perlu mengetahui cara memeriksa apakah data pribadi mereka, seperti nomor ponsel, alamat, atau NIK, telah digunakan secara ilegal untuk pengajuan pinjaman.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) untuk melindungi masyarakat. Dengan layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek penggunaan data pribadi mereka, baik secara online maupun offline.

- Panduan Memeriksa Data Pribadi Melalui SLIK OJK

- Cek SLIK OJK Secara Offline

Untuk melakukan pengecekan secara offline, masyarakat dapat mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:

- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

- Surat kuasa, jika pemeriksaan dilakukan oleh perwakilan.

Prosesnya meliputi verifikasi formulir dan dokumen pendukung. Jika dokumen dinyatakan lengkap, OJK akan memproses informasi debitur, dan hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email terdaftar.

- Cek SLIK OJK Secara Online

Untuk akses online, masyarakat dapat menggunakan laman [idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id) atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses laman atau aplikasi iDebku OJK.

2. Pilih opsi "Pendaftaran".

3. Isi informasi seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha).

4. Periksa kebenaran data yang dimasukkan, lalu klik "Selanjutnya".

5. Lengkapi formulir SLIK OJK, unggah dokumen pendukung, dan centang pernyataan kebenaran data.

6. Klik "Ajukan Permohonan" dan tunggu email yang berisi nomor pendaftaran.

7. Periksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.

Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang menggunakan data mereka.

Dengan memahami langkah-langkah ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dan melindungi diri dari risiko yang ditimbulkan oleh pinjaman online ilegal.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut