Regulasi Efektif, Kunci Kemajuan Kabupaten Banggai Kepulauan

PALU, iNewsPalu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang efektif, aspiratif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Komitmen ini terlihat dalam Rapat Fasilitasi Harmonisasi yang digelar hari ini, membahas lima rancangan regulasi Kabupaten Banggai Kepulauan, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perikanan Daerah
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
3. Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
4. Ranperbup tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Molino
5. Ranperbup tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Permohonan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 100.3.2/451/Bag.Huk/2025 dan menjadi bukti sinergi erat antara Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Banggai Kepulauan dalam mewujudkan regulasi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Didampingi Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan regulasi yang baik adalah fondasi utama pembangunan daerah.
“Kami berharap proses harmonisasi ini menghasilkan regulasi yang tidak hanya taat asas dan sesuai hierarki hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Banggai Kepulauan. Regulasi yang efektif akan menjadi instrumen pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hal ini bertujuan agar peraturan daerah yang dihasilkan tidak tumpang tindih, harmonis dengan kebijakan nasional, serta menghormati nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Kabupaten Banggai Kepulauan, termasuk:
• Kepala Dinas Perikanan dan jajaran
• Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan jajaran
• Direktur Perumda Air Minum Banggai Kepulauan
• Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan
• Kepala Sub Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan
Mereka menyatakan dukungannya terhadap fasilitasi harmonisasi ini dan berharap agar produk hukum yang dihasilkan dapat mendorong sektor perikanan, ketahanan pangan, serta tata kelola perusahaan daerah yang lebih baik.
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa Kemenkum Sulteng siap menjadi mitra strategis Pemkab Banggai Kepulauan dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas.
“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut, tidak hanya dalam harmonisasi peraturan daerah tetapi juga dalam aspek lainnya, seperti penyuluhan hukum, penguatan kesadaran hukum masyarakat, dan peningkatan layanan bantuan hukum,” tegasnya.
Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan Kabupaten Banggai Kepulauan dapat memiliki regulasi yang:
1. Selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
2. Efektif dan efisien dalam implementasi di lapangan
3. Mendukung pembangunan daerah sesuai visi dan misi pemerintah daerah
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan kebijakan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung investasi dan pembangunan ekonomi di daerah.
“Regulasi bukan sekadar aturan, tetapi juga kunci perubahan dan kemajuan suatu daerah. Mari bersama-sama wujudkan peraturan yang berkualitas demi Banggai Kepulauan yang lebih maju!” pungkas Rakhmat Renaldy.
Editor : Jemmy Hendrik