Tambang Pasir Diberi Izin di Sungai Palu, Pemprov Sulteng Pastikan Sesuai Prosedur

PALU, iNewsPalu.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan izin usaha pertambangan untuk eksplorasi pasir dan batuan di hilir Sungai Palu. Keputusan ini menuai perhatian publik, mengingat lokasi izin berada di sepanjang badan sungai yang menyentuh kawasan vital Kota Palu.
WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) seluas 18,48 hektare itu tercatat atas nama PT Muara Palu Indotim. Wilayah ini membentang mulai dari Jembatan I Palu hingga ke arah Teluk Palu, melintasi Jembatan II, III, hingga bekas lokasi Jembatan Ponulele atau Jembatan IV Palu yang roboh saat gempa dan tsunami 2018 lalu.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultaniah, mengatakan bahwa izin telah dikeluarkan sejak tahun 2024 untuk tahap kegiatan pencadangan, yakni tahap awal sebelum kegiatan eksploitasi dilakukan.
“Izin ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan teknis dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi III. Rekomendasi mereka menjadi dasar penerbitan izin oleh Pemprov,” ujar Sultaniah.
Editor : Jemmy Hendrik