Warga Pantoloan Ditangkap Bawa 5 Paket Sabu, Polisi Dalami Jaringan

PALU, iNewsPalu.id - Kesigapan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Palu. Seorang pria berinisial AC (40) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa lima paket sabu-sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 3,459 gram.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Polsek Taweli pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WITA, di wilayah Kecamatan Taweli. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka.
"Informasi masyarakat sangat membantu. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu," terang AKP Usman, S.H., Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu.
Dalam keterangannya kepada penyidik, AC mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K di wilayah Kayumalue. Selain untuk dikonsumsi sendiri, sebagian dari barang haram itu juga rencananya akan dijual kembali.
Tak hanya barang bukti sabu, hasil tes urine terhadap AC juga menunjukkan hasil positif, yang semakin menegaskan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jika terbukti bersalah, AC dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kapolresta Palu, melalui jajaran Satresnarkoba, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari ancaman narkotika.
Editor : Jemmy Hendrik