Jurnalis Dibungkam karena Ungkap Skandal Pejabat? Solidaritas Mengalir untuk Hendly

PALU, iNewsPalu.id — Kasus yang menimpa Hendly Mangkali, jurnalis dari Beritamorut.id, menjadi sorotan hangat dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional tahun ini. Di saat seharusnya jurnalis dirayakan atas peran penting mereka dalam demokrasi, Hendly justru harus berhadapan dengan hukum karena memberitakan isu yang menyangkut kepentingan publik.
Hendly dilaporkan oleh Febrianti Hongkiriwang, anggota DPD RI sekaligus istri Bupati Morowali Utara, setelah menerbitkan berita dugaan perselingkuhan yang menyeret nama pejabat daerah. Ironisnya, yang dipermasalahkan bukan isi beritanya, melainkan tindakan Hendly membagikan tautan artikel tersebut ke akun media sosialnya. Tuduhan pencemaran nama baik lewat UU ITE kini mengancam kebebasan dan keselamatannya sebagai jurnalis.
Reaksi keras muncul dari berbagai organisasi pers. Mohammad Iqbal, Ketua AMSI Sulteng, menilai ini sebagai upaya sistematis untuk membungkam kritik melalui jalur hukum. “Jelas ini kriminalisasi. Jurnalis bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Pers. Apa yang dilakukan Hendly adalah bentuk penyampaian informasi kepada publik,” ujarnya.
JMSI dan SMSI Sulteng juga menyuarakan hal serupa. Murthalib, Ketua JMSI Sulteng, mengatakan, “Kalau publik figur tak mau diberitakan, maka sebaiknya tidak menjadi pejabat. Ini adalah konsekuensi dari transparansi publik.” Ia menyebut bahwa kriminalisasi semacam ini menebarkan ketakutan di kalangan jurnalis lokal.
Andi Attas dari SMSI Sulteng meminta aparat penegak hukum untuk tidak gegabah. “Ada prosedur etik melalui Dewan Pers yang seharusnya ditempuh terlebih dahulu. UU Pers adalah lex specialis, dan itu harus dihormati,” tandasnya.
Organisasi-organisasi pers ini menyerukan agar jurnalis di seluruh Indonesia tidak tinggal diam. Solidaritas bagi Hendly Mangkali bukan hanya soal pembelaan terhadap satu orang, tapi tentang mempertahankan ruang demokrasi dan kebebasan pers di tingkat lokal maupun nasional. Mereka juga meminta Dewan Pers agar segera memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada Hendly, agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di masa depan.
Editor : Jemmy Hendrik