get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Pantoloan Ditangkap Bawa 5 Paket Sabu, Polisi Dalami Jaringan

Satuan Narkoba Polresta Palu Gagalkan Peredaran Sabu, FH Dibekuk

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:19 WIB
header img
Satuan Narkoba Polresta Palu Gagalkan Peredaran Sabu, FH Dibekuk. Foto : Polresta Palu

PALU, iNewsPalu.id — Aksi peredaran narkoba di Kota Palu kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pemuda berinisial FH (28) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu di kawasan Tatanga dan sekitarnya.

Penggerebekan terhadap FH berlangsung Sabtu pagi sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Sungai Tanamea, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga. Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polresta Palu AKP Usman, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas FH yang kerap nongkrong di lokasi tersebut dan diduga menunggu pembeli.

"Dalam operasi ini, kami menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,843 gram, plastik klip kosong, dan satu timbangan digital. Kami juga menduga pelaku mendapatkan pasokan dari jaringan pengedar lokal di wilayah Tatanga," ungkap AKP Usman.

FH diketahui sudah menjadi target pengawasan sejak laporan masuk pada 28 April 2025. Dalam beberapa hari, polisi membuntuti gerak-gerik pelaku yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Pelaku saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik untuk mengungkap mata rantai peredaran yang lebih besar. Polisi menduga FH bukanlah pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan kecil yang aktif menyebarkan sabu di kawasan padat penduduk.

“Kami akan terus gali informasi dari pelaku untuk mengungkap siapa pemasoknya. Peredaran narkoba di Kota Palu menjadi perhatian utama kami, dan akan kami tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tambah Usman.

FH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, yang dapat menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut