get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tolitoli Ungkap Curanmor Kurang dari 17 Jam, Tiga Pemuda Diamankan

Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Bocorkan Kasus Korupsi

Kamis, 29 Mei 2025 | 17:47 WIB
header img
Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Bocorkan Kasus Korupsi. Foto : Doc. iNews.id

BANDUNG, iNewsPalu.id – Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Penetapan ini dilakukan setelah Tri membocorkan dugaan korupsi senilai Rp9 miliar di Baznas Jabar, menjadikannya whistleblower dalam kasus tersebut.

Tri dikenakan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, Tri telah dipecat sepihak oleh Baznas Jabar dengan alasan pelanggaran disiplin.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, selaku kuasa hukum Tri Yanto, mengecam langkah Polda Jabar. Ia menyatakan bahwa kliennya mengalami kriminalisasi atas perannya sebagai pelapor dugaan korupsi. 

"Kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia," kata Heri dalam siaran pers yang diterima.

Tri Yanto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar. Ia melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemprov Jabar sekitar Rp3,5 miliar.

Menurut Heri, penetapan tersangka ini mencerminkan kemunduran dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa pelaporan dugaan korupsi adalah bentuk partisipasi warga dalam pemberantasan korupsi, terutama di lembaga sosial yang menghimpun dana publik seperti zakat, infak, dan hibah.

"Posisi hukum Tri selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik," ujar Heri.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam PP No. 43 Tahun 2018, negara dapat memberikan penghargaan kepada warga yang melaporkan dugaan korupsi. Heri menekankan bahwa pelapor tidak dapat dikenai tuntutan hukum pidana maupun perdata atas laporannya.

Heri juga menyatakan bahwa Tri telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM, yang kini masih dalam proses penelaahan.

Dalam laporannya, Tri membeberkan dugaan penyelewengan dana zakat periode 2021–2023 serta dana hibah APBD oleh pimpinan Baznas Jabar. Ia juga menyampaikan informasi kepada pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Pemprov Jabar, serta aparat penegak hukum.

"Sampai saat ini Inspektorat Pemprov Jabar dan pengawas internal Baznas RI belum memberikan informasi terkait hasil pengawasannya kepada pelapor. Sedangkan aduan pada aparat penegak hukum lainnya prosesnya masih tahap klarifikasi," terang Heri.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut