Polres Tolitoli Ungkap Curanmor Kurang dari 17 Jam, Tiga Pemuda Diamankan

TOLITOLI, iNewsPalu.id - Wajah tenang Bripka Samsir berubah tajam ketika laporan pencurian sepeda motor masuk Rabu pagi, 28 Mei 2025. Ia bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Tolitoli langsung mengaktifkan prosedur pencarian. Hanya dalam hitungan jam, kasus yang kerap memakan waktu berhari-hari ini berhasil dipecahkan.
Dengan pendekatan sosial bertajuk “**Sapaan Salam Kasih Sayang**”, tim kepolisian berhasil menelusuri jejak pelaku berinisial MA (24), yang mencuri sepeda motor Honda Beat putih bernomor DN 2293 DL dari wilayah Lembah Jalan Lanoni. Motor itu diserahkan ke temannya, SAN (19), untuk dijual ke wilayah Ogodeide. Mereka bahkan menggunakan kunci dari motor lain untuk menyalakan kendaraan curian.
Namun jejak mereka cepat terlacak. Tim Opsnal yang sudah terlatih dalam teknik investigasi lapangan dan pemetaan wilayah segera mengamankan keduanya di wilayah Rumah 100, Kelurahan Baru. Tidak hanya itu, pemuda lain bernama Fadil Ramadan (18) juga ikut diamankan karena diduga mengetahui aksi pencurian dan turut membantu rencana penjualan motor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Erick Siagian, SH, yang saat itu sedang bertugas di luar daerah, tetap memimpin proses evaluasi dan pengambilan keputusan secara virtual. “Kami selalu siaga. Tidak ada kejahatan yang tidak bisa diungkap jika tim bekerja solid dan cepat,” ujarnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kecepatan dan ketelitian tetap menjadi pilar utama dalam penegakan hukum. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara pun membayangi masa depan mereka.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan pribadi, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Editor : Jemmy Hendrik