get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Hukum: Masalah Batas Wilayah Aceh dan Sumut Bukan Wewenang Kami

Keputusan Tegas: Pulau Panjang dan Tiga Pulau Lainnya Masuk Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:29 WIB
header img
Keputusan Tegas: Pulau Panjang dan Tiga Pulau Lainnya Masuk Aceh. Foto : iNews.id

Ia menambahkan, dokumen pendukung berasal dari Sekretariat Negara, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Kementerian Dalam Negeri. Semua data tersebut menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara legal termasuk dalam wilayah Aceh.

“Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen yang dimiliki dan ditemukan baik di Sekneg dan Pemerintah Provinsi Aceh maupun Kemendagri,” tegasnya.

Mensesneg juga menepis anggapan bahwa ada upaya sepihak dari provinsi tertentu untuk memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah administratifnya.

“Bahwa tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip, memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya,” jelas Prasetyo.

Dengan keputusan ini, keempat pulau—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—resmi dan sah secara administratif menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Pemerintah berharap keputusan ini mengakhiri polemik dan membawa stabilitas di kedua wilayah.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut