get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Hukum: Masalah Batas Wilayah Aceh dan Sumut Bukan Wewenang Kami

Keputusan Tegas: Pulau Panjang dan Tiga Pulau Lainnya Masuk Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:29 WIB
header img
Keputusan Tegas: Pulau Panjang dan Tiga Pulau Lainnya Masuk Aceh. Foto : iNews.id

JAKARTA, iNewsPalu.id - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan tegas terkait polemik status empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Dalam rapat terbatas yang digelar pada Selasa (17/6/2025), Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang membahas dinamika klaim kepemilikan empat pulau tersebut.

“Berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen dan data-data pendukung, kemudian Bapak Presiden telah memutuskan dan telah mengambil keputusan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administratif Aceh,” kata Prasetyo.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut