Menteri Hukum: Masalah Batas Wilayah Aceh dan Sumut Bukan Wewenang Kami
Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:59 WIB

JAKARTA, iNewsPalu.id – Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Langkah ini diambil di tengah polemik mengenai empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permasalahan batas wilayah tersebut bukan merupakan kewenangan kementeriannya. Ia menegaskan, "Persoalan itu akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan domain Kementerian Hukum," saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/6/2025).
Editor : Jemmy Hendrik