Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Evaluasi Kinerja 2025: Kemenkum Sulteng Raih Predikat 'Sangat Baik' di Berbagai Lini Strategis
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Hukum: Masalah Batas Wilayah Aceh dan Sumut Bukan Wewenang Kami

Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:59 WIB
  • author Achmad Al Fiqri/Jemmy
Menteri Hukum: Masalah Batas Wilayah Aceh dan Sumut Bukan Wewenang Kami
Menteri Hukun RI. Foto : Kemnkum Sulteng

JAKARTA, iNewsPalu.id – Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Langkah ini diambil di tengah polemik mengenai empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permasalahan batas wilayah tersebut bukan merupakan kewenangan kementeriannya. Ia menegaskan, "Persoalan itu akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan domain Kementerian Hukum," saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/6/2025).

Editor: Jemmy Hendrik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut