get app
inews
Aa Text
Read Next : Sinergi Layanan Publik: Jaminan Kesehatan Masuk Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum: Masalah Batas Wilayah Aceh dan Sumut Bukan Wewenang Kami

Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:59 WIB
header img
Menteri Hukun RI. Foto : Kemnkum Sulteng

JAKARTA, iNewsPalu.id – Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Langkah ini diambil di tengah polemik mengenai empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permasalahan batas wilayah tersebut bukan merupakan kewenangan kementeriannya. Ia menegaskan, "Persoalan itu akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan domain Kementerian Hukum," saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/6/2025).

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut