Polda Sulteng Serahkan 2 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik ke Kejari Palu

“Tersangka ada dua orang yang diserahkan kepada Kejari Palu, yaitu AB alias BB yang merupakan mantan pejabat Kabupaten Buol dan AMSH,” ujar AKBP Sugeng saat dikonfirmasi media, Jumat (20/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21) oleh jaksa peneliti dari Kejari Buol. Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan oleh kepolisian resmi dinyatakan tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat daerah dan menyeret nama mantan kepala daerah yang pernah menjabat dua periode di Kabupaten Buol. Selanjutnya, proses hukum berada sepenuhnya di tangan pihak Kejaksaan untuk memasuki tahap persidangan.
Editor : Jemmy Hendrik