Kasus Harun Masiku: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp600 Juta

JAKARTA, iNewsPalu.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Tuntutan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan tindakan menghalangi proses penyidikan.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta memerintahkan buronan Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam dengan cara merendamnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Hasto dijatuhi denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus suap PAW DPR yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang hingga kini masih berstatus buronan. Hasto diduga berperan aktif dalam upaya menutup-nutupi kasus tersebut dan mengarahkan orang-orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan KPK.
Majelis hakim dijadwalkan akan menjatuhkan vonis terhadap Hasto dalam beberapa pekan mendatang, setelah mendengarkan pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.
Editor : Jemmy Hendrik