get app
inews
Aa Text
Read Next : Lindungi Karya Jurnalistik, Media di Sulteng Diimbau Segera Urus HKI

Banggai Resmi Punya 13 Kekayaan Intelektual Terdaftar: Dari Merek hingga Satwa Endemik

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:24 WIB
header img
Banggai Resmi Punya 13 Kekayaan Intelektual Terdaftar: Dari Merek hingga Satwa Endemik. Foto : Istimewa

BANGGAI, iNewsPalu.id — Upaya memajukan ekonomi berbasis potensi lokal di Kabupaten Banggai kini semakin kuat dengan langkah strategis perlindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI). Pada peringatan HUT ke-65 Kabupaten Banggai, Kemenkumham Sulawesi Tengah menyerahkan 13 sertifikat KI kepada pemerintah daerah, termasuk sertifikat merek dan indikasi geografis.

Sertifikat tersebut mencakup potensi unggulan Banggai seperti Kelapa Babasal Taima dan Salak Pondoh Simpang Raya, serta entitas budaya seperti Burung Maleo. Diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka.

Rakhmat menekankan bahwa perlindungan hukum atas potensi daerah dapat mendorong tumbuhnya industri kreatif dan pengembangan produk lokal berdaya saing. “Kami sangat mengapresiasi peran BRIDA Kabupaten Banggai yang aktif mendorong pendaftaran merek usaha lokal. Ini bukti bahwa kolaborasi pusat dan daerah bisa melahirkan kemajuan nyata,” ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, turut hadir dan menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM dan pelestarian budaya lokal.

Bupati Amirudin menyambut baik kerja sama ini dan mengungkapkan bahwa Pemda Banggai akan terus memperkuat sistem perlindungan terhadap produk-produk lokal agar memiliki daya saing lebih tinggi di tingkat nasional maupun internasional.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut