Kasus Penembakan Brutal di Arena Judi, Prajurit TNI Hadapi Tuntutan Hukuman Mati

BANDAR LAMPUNG, iNewsPalu.id – Kasus penembakan brutal yang dilakukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah terhadap tiga anggota Polres Way Kanan kini memasuki babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Senin (21/7/2025), Oditur Militer menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Letnan Kolonel (Chk) Darwin Butar Butar, selaku Oditur Militer, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa Kopda Bazarsah terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, serta dua pasal lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal dan perjudian.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 303 KUHP. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa,” tegas Letkol Darwin.
Dalam dokumen tuntutan terungkap, Bazarsah telah mempersiapkan senjata laras panjang hasil kanibalisasi dari senapan SS1 dan FNC. Senjata rakitan itu digunakan untuk menembak mati tiga polisi yang saat itu sedang menjalankan tugas penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Ketiga korban yang tewas dalam insiden itu adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib.
Letkol Darwin menekankan bahwa tuntutan berat ini diambil sebagai bentuk ketegasan dan untuk memberi efek jera terhadap pelaku yang telah mencederai kehormatan institusi TNI serta aparat penegak hukum lainnya.
Sementara itu, Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, menyambut baik tuntutan tersebut. Ia mengaku perjuangan mendampingi keluarga korban penuh dengan emosi dan duka mendalam.
“Kami terharu. Saya mendampingi dari awal, saya tahu apa yang dirasakan keluarga korban. Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi juga tragedi kemanusiaan,” ucap Putri.
Ia berharap putusan majelis hakim nantinya sejalan dengan tuntutan yang diajukan Oditur Militer. “Kami berdoa agar majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal, yakni pidana mati.”
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum putusan akhir dibacakan.
Editor : Jemmy Hendrik