Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Judi, Kopda Bazarsah Dihukum Mati

WAY KANAN, iNewsPalu.id — Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, seorang anggota TNI, atas keterlibatannya dalam penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Maret 2025 lalu.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup namun dijaga ketat, Ketua Majelis Hakim menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan keterlibatan dalam praktik perjudian. Selain hukuman mati, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Tindakan terdakwa tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga menewaskan tiga aparat negara. Majelis menjatuhkan hukuman maksimal sebagai bentuk keadilan dan peringatan keras bagi siapa pun yang melanggar hukum," ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.
Kronologi Penembakan
Insiden berdarah ini terjadi saat tim dari kepolisian melakukan penggerebekan terhadap arena sabung ayam ilegal di sebuah lokasi terpencil di Way Kanan. Saat aparat mendekati lokasi, Kopda Bazarsah yang diketahui berada di dalam arena melepaskan tembakan menggunakan senjata api ilegal, yang kemudian menewaskan tiga anggota Polri di tempat.
Pihak TNI dan Polri langsung membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kejadian tersebut. Setelah penangkapan dan proses penyidikan militer, Bazarsah dinyatakan sebagai pelaku utama.
Editor : Jemmy Hendrik