Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Palu, Pelaku Pesan Lewat Medsos

PALU, iNewsPalu.id – Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kota Palu semakin mengkhawatirkan. Terbaru, Satresnarkoba Polresta Palu menangkap FW (27) di Jalan Simpotove Timur, Kelurahan Tondo, Selasa (12/8/2025) siang, setelah diduga membeli dan menjual kembali barang haram tersebut melalui Instagram.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Saat digeledah, polisi menemukan 24 paket tembakau sintetis seberat 12,77 gram beserta perlengkapan pendukung.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deni Abraham menyebut modus pemesanan lewat media sosial kini marak digunakan. “Masyarakat kami imbau waspada dan tidak terjebak. Narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga masa depan,” ujarnya.
Deni menegaskan pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polisi mengajak masyarakat untuk melapor sekecil apapun dugaan penyalahgunaan narkotika. FW kini mendekam di sel tahanan Polresta Palu dan terancam hukuman berat sesuai UU Narkotika.
Editor : Jemmy Hendrik