Masyarakat Sulawesi Tengah Kini Lebih Dekat dengan Keadilan: Posbankum Hadir di Setiap Desa

PALU, iNewsPalu.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 yang menginstruksikan pembentukan Pelayanan Hukum dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa layanan hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkendala oleh jarak dan biaya.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025 ini, Gubernur menekankan pentingnya kehadiran Sentra Layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual di setiap daerah. Ini termasuk penetapan agen layanan yang akan memfasilitasi masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan hukum yang diperlukan.
Gubernur Hafid menjelaskan, “Dengan adanya Posbankum di setiap desa, kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi kesulitan dalam memperoleh keadilan. Ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk menghadirkan layanan hukum yang cepat dan merata.”
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, juga menyambut positif langkah ini. Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini, pemerataan layanan hukum dapat segera terwujud, dan masyarakat akan lebih mudah mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.
Editor : Jemmy Hendrik