Berkat Laporan Masyarakat, Polresta Palu Ungkap Kasus Narkotika di Tavanjuka
PALU, iNewsPalu.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Seorang pria berinisial MS (35) diamankan bersama 12 paket sabu siap edar seberat bruto 13,12 gram pada Sabtu (13/11/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu. Tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku di Jalan I Gusti Ngurah Rai Lorong Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka.
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa MS memperoleh sabu dari seseorang bernama Dayat yang berada di Lapas Petobo. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali.
Kasat Resnarkoba AKP Usman menyatakan, “Pelaku sudah kami amankan. Barang bukti lengkap dan akan kami serahkan ke penyidik untuk tindakan selanjutnya sesuai ketentuan hukum.”
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, memberikan apresiasi terhadap cepatnya laporan masyarakat dan respons tim Satresnarkoba. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kota Palu. “Kami siap memproses hukum seberat-beratnya terhadap siapapun yang terlibat,” tegasnya.
12 paket narkotika jenis sabu (bruto 13,12 gram) Tiga plastik klip kosong ukuran sedang, Satu plastik klip kosong ukuran besar, Timbangan digital warna silver, Tiga sendok sabu, Satu kotak plastik, Satu bong yang tersambung pireks, Enam kaca pireks, Satu unit ponsel merek Samsung warna hijau yang dibungkus kondom hitam, Uang tunai Rp1.125.000 sebagai hasil penjualan
Editor : Jemmy Hendrik