Logo Network
Network

Dikira Bercinta dengan Suami saat Lampu Mati, Istri Penjual Nasi Bebek Syok Sang Pria Berambut Cepak

Lukman Hakim
.
Rabu, 21 September 2022 | 16:18 WIB
Dikira Bercinta dengan Suami saat Lampu Mati, Istri Penjual Nasi Bebek Syok Sang Pria Berambut Cepak
Dikira bercinta dengan suami saat lampu mati, istri penjual nasi bebek syok saat tahu sosok pria di atasnya. (Foto: istimewa)

Awalnya, RF mengira pelaku adalah suaminya yang baru pulang berjualan. 

Begitu masuk kamar, pelaku IS pun sengaja mematikan lampu dan meminta berhubungan badan dengan RF. Pelaku berharap korban mengira ia adalah suaminya. 

RF yang mengira pelaku itu adalah suaminya, langsung menuruti permintaan IS.

Korban pun sempat tidak melawan ketika pelaku melampiaskan nafsunya.

RF terlonjak kaget saat tahu bahwa pelaku bukan suaminya. Hal itu lantaran suaminya berambut gondorng, sementara pria yang tadi bercinta dengannya itu berambut cepak.

Korban pun langsung berteriak minta tolong, berharap ada warga yang menolong.

"Ketika sadar, korban akhirnya melawan dan berteriak minta tolong," kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi, Rabu (21/9/2022).

Agar teriakan korban tidak terdengar, pelaku membekap mulut RF dengan menggunakan tangannya. Namun, upaya pelaku sia-sia lantaran tetangga kosan korban sudah mendengar teriakan itu. Kemudian, mereka mendatangi kos korban. 

Merasa aksinya gagal, pelaku lantas melarikan diri.

Keesokan harinya, Kamis (15/9/2022), RF melaporkan kejadian itu ke polisi. "Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung mencari keberadaan pelaku," ungkap Soeryadi.

Tak berselang lama, polisi mendapati pelaku sedang asyik nongkrong di kawasan Kenjeran Surabaya. Seketika itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kenjeran. 

Antara korban dan pelaku, keduanya diketahui sudah sama-sama berkeluarga.

Saat diinterogasi, pelaku IS mengaku kalau aksi tersebut baru sekali dilakukan. Alasannya, dalam pengaruh alkohol usai menenggak miras. 

"Pelaku dan korban sama-sama sudah berkeluarga," kata Soeryadi. 

Meski begitu, atas perbuatanya IS dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Lupa Kunci Pintu, Istri Penjual Nasi Bebek di Surabaya Diperkosa Tetangga "
 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Berita iNews Palu di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini