SIGI, iNewsPalu.id - Kedua pemuda asal Sigi masing-masing berinisial F berusia 22 tahun dan pria berinisial D ditangkap aparat Polres Sigi karena mebawa 3 kilogram ganja .Pelaku F beralamatkan di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Kapolres Sigi melalui Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pada 26 November 2022 pukul 18.00 Wita di Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Maku.
Kata Jani Sagala, Pelaku yang ditangkap langsung diamankan bersama barang bukti berupa 2 paket plastik cetik bening yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 3,4 kilo gram, 1 unit Handphone iPhone warna hitam dan 3 buah jaket jenis hoody warna pink, abu rokok dan warna crem.
"Jadi pada tanggal 23 November 2022 dari Sat Res Narkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan adanya informasi bahwa adanya pengiriman Narkotika golongan 1 jenis Ganja melalui JNE tujuan Desa Tulo," ujar Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala, Minggu (27/11/2022).
AKP Jani Sagala menjelaskan, pihaknya mengetahui pada tanggal 25 November 2022 paket ganja tersebut masuk kedalam gudang JNE Jalan Dewi Sartika Palu.
"Pada Sabtu tanggal 26 November 2022 sekitar pukul 17.00 Wita anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi bahwa penerima paket tersebut sudah menghubungi cabang JNE Dolo untuk mengambil paketnya, kami pun lakukan pembuntutan terhadap kurir JNE sampai di Desa Maku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria F pada saat mengambil paket tersebut yang ada sama kurir JNE," tuturnya.
AKP Jani Sagala menyebutkan, saat pelaku F mengambil paket tersebut ditangkap bersama rekannya berinisial D.
"Jadi pelaku F yang mengorder barang sudah 2 kali lolos sesuai pengakuan, pelaku berinisial D ikut ditangkap karena saat itu membonceng pelaku F pada saat mengambil barang saat penangkapan," sebut AKP Jani Sagala.
Hingga saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polres Sigi di Desa Maku untuk proses lebih lanjut.
Polres Sigi pun akan segera melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan tersangka?melengkapi Mindik dan pengujian barang bukti di Labfor Makassar.
Editor : Jemmy Hendrik