PARIGI MOUTONG, iNewsPalu.id – Seorang gadis di bawah umur RI (16) asal Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah digilir 10 pria. Tiga diantara pelaku itu ternyata oknum Brimob, Kades hingga guru.
Polres Parimo telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus asusila tersebut. Mereka adalah NT, oknum guru ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW dan kades HR.
Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, saat ini baru 5 tersangka yang ditahan. Adanya tambahan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Parimo beberapa waktu lalu.
Adapun yang sudah berhasil ditahan baru 5 orang yakni berinisial EK alias MT, oknum guru ARH alias AF, AR (43), AK dan HR selaku oknum Kades.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu disebutkan, terjadi sekitar bulan Mei 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara iming-imingi imbalan terhadap korban.
"Para pelaku berikan berupa iming-iming uang yang bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Ada juga pelaku yang memberikan makanan, pakaian serta pernah juga memberikan handphone kepada korban," papar Yudy.
Editor : Hikmatul Uyun