Saat ini, korban mengalami trauma mendalam hingga dirawat di rumah sakit di Kota Palu.
Sementara itu, oknum Brimbob berinisial HST yang diduga sebagai pelaku pencabulan belum ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Yidy mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman.
"Kadesnya sudah (ditetapkan tersangka) dan kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan," ujar Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono saat konfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Kini ke-10 tersangka itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka terancam p pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 ttg perlindungan anak Jo.Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun