PALU, iNewsPalu.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya Kota Palu.
Tim yang Turun berhasil menggagalkan peredarannya oleh polisi itu diduga sebanyak 20 kilogram (kg).
Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Agus Nugroho yang dikonfirmasi sejumlah media ini terkait pengungkapan kasus narkoba ini, tidak memberikan jawaban.
Namun sejumlah pejabat yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu, namun enggan berkomentar banyak.
"Betul ada penangkapan dan kasusnya masih dalam pengembangan. Nanti bapak kapolda yang akan menyampaikan rilisnya,”.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, pengungkapan kasus itu terjadi pada Rabu (13/9/2023) malam sekira pukul 22.20 Wita di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dalam kasus itu, polisi juga menangkap sebanyak dua orang bersama barang bukti lainnya.
Barang bukti sabu-sabu dalam jumlah yang besar itu dibawa oleh pelaku dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan masuk ke Kota Palu dengan menggunakan roda empat (Mobil).
Puluhan kg sabu-sabu yang rencananya dijual di Kota Palu dan sekitarnya itu belum berhasil diedarkan, Polisi berhasil menyelamatkan seribu nyama.
Editor : Jemmy Hendrik