BANGKEP, iNewsPalu.id – Dalam rangka meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Pendaftaran Merek dan Perseroan Perorangan di Banggai Kepulauan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pelaku UMKM tentang pentingnya pendaftaran merek dan kemudahan berusaha. Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Disperindagkop Bangkep, Rani Pasomba, Kepala Bidang UKM Disperindagkop Bangkep, Sri Adrianti Lamuan, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng, Aida Julpha Tangkere, Pejabat Fungsional PBJ Kanwil Kemenkumham Sulteng, Yefrison Padjamu, perwakilan sub bidang AHU Kemenkumham Sulteng, M Said, serta para pelaku UMKM di Banggai Kepulauan.
Dalam sambutannya, Rani Pasomba menyampaikan bahwa pendaftaran merek sangat penting bagi UMKM untuk melindungi produk mereka dari penjiplakan. Selain itu, pendaftaran merek juga dapat meningkatkan daya tarik produk di mata konsumen dan membantu UMKM dalam bersaing di pasar.
Yefrison Padjamu, Pejabat Fungsional PBJ Kanwil Kemenkumham Sulteng, menjelaskan secara rinci tentang manfaat pendaftaran merek bagi UMKM. Ia juga memaparkan 12 Etalase Katalog Elektronik yang diluncurkan oleh Kemenkumham untuk membantu UMKM memasarkan produk mereka secara online.
M Said, perwakilan sub bidang AHU Kemenkumham Sulteng, menyampaikan materi tentang kemudahan berusaha bagi UMKM di Kabupaten Banggai Kepulauan. Salah satu program pemerintah yang dijelaskan adalah PT Perorangan, sebuah perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang dengan persyaratan yang sangat mudah dan biaya yang terjangkau.
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pendampingan pendaftaran Merek dan Perseroan Perorangan oleh operator dari Kanwil Kemenkumham Sulteng. Diharapkan dengan kegiatan ini, para pelaku UMKM di Banggai Kepulauan dapat memahami pentingnya pendaftaran merek dan kemudahan berusaha, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan mengembangkan usaha mereka dengan lebih sukses.
**Manfaat Pendaftaran Merek bagi UMKM:**
* Melindungi produk dari penjiplakan
* Meningkatkan daya tarik produk di mata konsumen
* Membantu UMKM dalam bersaing di pasar
* Mempermudah akses ke perbankan untuk memperoleh dana
* Memisahkan harta pribadi dengan harta perusahaan
* Meningkatkan kredibilitas usaha
**Manfaat PT Perorangan bagi UMKM:**
* Memudahkan akses ke perbankan untuk memperoleh dana
* Memisahkan harta pribadi dengan harta perusahaan
* Meningkatkan kredibilitas usaha
**Informasi lebih lanjut:**
* Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah
* Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan
Editor : Jemmy Hendrik