get app
inews
Aa Text
Read Next : DMI Sulawesi Tengah Luncurkan Masjid Mart, Harapan Baru untuk Ekonomi Umat

Kanwil Kemenkumham Sulteng Diskusikan Regulasi Tenaga Kerja Asing

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 11:40 WIB
header img
Kanwil Kemenkumham Sulteng Diskusikan Regulasi Tenaga Kerja Asing. Foto : Kemenkumham Sulteng

BANGGAI, iNewsPalu.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Orang Asing yang Bekerja di Indonesia, Haruskah Pemegang ITAS?”. Acara ini berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2024 di Hotel Estrella, Luwuk Banggai.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perusahaan besar yang beroperasi di Luwuk Banggai, seperti Pertamina dan Donggi Senoro LNG, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwuk Banggai, serta Kantor Imigrasi Banggai dan Palu.

Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng, Eben Rifqy Taufan, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman tentang aturan terkait tenaga kerja asing, terutama mengenai penggunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia. 

Selain itu, materi yang disampaikan juga mencakup kemudahan yang diberikan pemerintah kepada warga asing untuk tinggal dan bekerja di Indonesia. Salah satu poin utama adalah kebijakan golden visa, yang memberikan keuntungan serta persyaratan yang lebih ringan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga asing.

Diskusi interaktif dengan peserta FGD, termasuk perwakilan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, memberikan masukan dan pandangan mengenai tantangan serta regulasi yang ada, terutama terkait pengelolaan tenaga kerja asing di lingkungan perusahaan mereka.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya FGD ini. Ia menilai bahwa diskusi ini sangat penting untuk memastikan pemahaman dan implementasi regulasi yang tepat terkait tenaga kerja asing, khususnya penggunaan ITAS, baik oleh pemerintah maupun sektor swasta.

"Kami berkomitmen untuk mendukung regulasi yang kondusif bagi tenaga kerja asing di Indonesia, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," ujar Hermansyah. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah memberikan kemudahan, seperti golden visa, yang bertujuan untuk menarik tenaga ahli dari luar negeri untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia.

Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat untuk penyusunan kebijakan lebih baik di masa depan serta meningkatkan sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam menyikapi keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut