PALU, iNewsPalu.id – Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol saat ini menangani satu kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang melibatkan relawan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buol.
Wakasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa hingga hari ke-37 masa kampanye Pilkada, pihaknya baru menemukan satu kasus pelanggaran di Kabupaten Buol. Kasus ini telah teregistrasi dalam laporan polisi nomor: LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng, dengan terlapor inisial SR.
Menurut AKBP Sugeng, insiden ini terjadi pada 21 Oktober 2024 di Desa Tongon, Kecamatan Momunu, di rumah SR, seorang relawan berusia 55 tahun. SR diduga memberikan 1.000 bibit kakao kepada warga dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam Pilkada.
“SR diduga melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2020, yang melarang janji atau pemberian materi sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Editor : Jemmy Hendrik