PALU, iNewsPalu.id - Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan harapannya agar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan rasa keadilan bagi para pengadu. Dalam pernyataannya, Longki menegaskan bahwa DKPP memiliki tanggung jawab untuk menjaga prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Longki menyoroti pentingnya sikap netral dari DKPP dalam menghadapi kasus-kasus yang diajukan, agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Ia berharap, keputusan DKPP akan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mampu menyadarkan semua pihak yang terlibat.
Pernyataan ini disampaikan Longki terkait sidang etik DKPP dengan teradu VI Anggota KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Christian diduga telah melobi pengadu untuk mencabut laporannya di DKPP. Kasus ini muncul setelah pengadu Rofiqoh Is Machmoed mengadukan Christian serta beberapa anggota KPU Kabupaten Poso, yang diduga melanggar norma etika.
Rofiqoh menyampaikan bahwa sebelum pengaduan, dia mendapatkan informasi dari Ketua Eksekutif Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah tentang permintaan Christian untuk bertemu, namun pertemuan tersebut tidak terwujud. Menurutnya, Christian kemudian mengirimkan pesan yang meminta agar laporan pengaduan dicabut.
Christian membenarkan adanya pesan tersebut, namun menjelaskan bahwa isi pesan itu terkait permintaan komunikasi tentang laporan di DKPP setelah adanya putusan dari PTUN.
Sementara itu, kuasa hukum Rofiqoh menegaskan bahwa pesan yang diterima jelas berhubungan dengan laporan ke DKPP, dan tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara.
Proses sidang ini menjadi perhatian DPR, yang berharap agar keputusan DKPP dapat memunculkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Editor : Jemmy Hendrik