PALU, iNewsPalu.id – Ketua Harian Koalisi BERAMAL, Hidayat Lamakarate, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), untuk mengawal proses penghitungan suara di semua tingkatan. Instruksi ini berlaku mulai dari TPS, PPK, hingga tingkat provinsi.
Hidayat menegaskan bahwa semua saksi yang bertugas telah dilatih mengenai prosedur dan aturan penghitungan suara. Ia menjelaskan bahwa tindakan tidak menandatangani berita acara hasil pleno adalah hal yang diatur dan diperbolehkan, asalkan saksi mengisi format keberatan yang disediakan penyelenggara dengan alasan yang jelas.
> “Kalau soal ada saksi PPK BERAMAL yang tidak bertandatangan, itu hal yang dimungkinkan dalam aturan. Semua saksi yang diberi mandat oleh pasangan BERAMAL telah dilatih, termasuk menangani persoalan di tiap tingkatan pleno,” ujar Hidayat pada Minggu (1/12/2024).
Lebih lanjut, Hidayat menekankan bahwa langkah ini bukan berarti menolak hasil penghitungan suara, melainkan menjalankan hak yang dimiliki setiap pasangan calon sesuai peraturan. Ia juga merespons seruan agar pasangan calon menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, dengan menyatakan bahwa tindakan saksi yang menjalankan hak sesuai ketentuan justru mencerminkan kedewasaan dalam proses demokrasi.
> “Justru menurut saya, inilah wujud kedewasaan dalam berdemokrasi, di mana setiap pihak menjalankan peran dan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hidayat.
Hidayat mengajak semua pihak untuk merujuk pada format keberatan yang disediakan penyelenggara jika ingin mengetahui alasan saksi tidak menandatangani berita acara. “Tinggal dibaca saja pada format isian yang sudah disiapkan oleh penyelenggara, apa alasan mereka tidak bertanda. Saya kira itu,” tutupnya.
Instruksi dan pernyataan ini menegaskan komitmen Koalisi BERAMAL untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Editor : Jemmy Hendrik