Cuti Bersama Lebaran 2025: Pemerintah Tetapkan 4 Hari Cuti dengan Libur Nasional 2 Hari

JAKARTA, iNewsPalu.id – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai jadwal libur dan cuti bersama untuk Lebaran 2025, yang mencakup seluruh kalangan, mulai dari anak sekolah, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pegawai swasta. Keputusan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tahun ini, total ada 19 hari cuti bersama yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama.
Cuti Bersama Lebaran 2025
Libur Lebaran pada tahun 2025 diperkirakan akan jatuh pada 31 Maret. Pemerintah menetapkan cuti bersama yang dimulai pada Rabu, 2 April 2025 hingga Senin, 7 April 2025. Di sini, ada empat hari cuti bersama dan dua hari libur nasional Idul Fitri, yaitu pada tanggal 31 Maret dan 1 April. Adapun libur akhir pekan pada tanggal 5 dan 6 April akan menambah panjang waktu istirahat bagi pekerja.
Berikut adalah rincian lengkapnya:
Editor : Jemmy Hendrik