get app
inews
Aa Text
Read Next : Cuti Bersama Lebaran 2025: Pemerintah Tetapkan 4 Hari Cuti dengan Libur Nasional 2 Hari

Sanksi Disiplin bagi PNS yang Tidak Tepat Waktu pada 8 April 2025

Kamis, 03 April 2025 | 09:51 WIB
header img
Sanksi Disiplin bagi PNS yang Tidak Tepat Waktu pada 8 April 2025. Foto : Istimewa/iNews

JAKARTA, iNewsPalu.id - Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan tanggal 8 April 2025 sebagai hari pertama kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah libur Idul Fitri. Keputusan ini diambil untuk memastikan transisi yang mulus dari masa liburan kembali ke rutinitas kerja.

Dalam pernyataannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pentingnya kehadiran tepat waktu bagi seluruh PNS, mengingat hari pertama kerja biasanya diisi dengan agenda halalbihalal dan persiapan untuk kembali bekerja. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa kehadiran tepat waktu adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar.

"Tidak bisa santai-santai. Hari pertama kerja tradisinya halalbihalal dan semua harus on time. Ini juga momentum memastikan kesiapan kerja," ujar Bima usai menghadiri open house di kediaman Ketua MPR pada 2 April 2025.

Sanksi Disiplin bagi PNS yang Tidak Mematuhi

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut