Sanksi Disiplin bagi PNS yang Tidak Tepat Waktu pada 8 April 2025

JAKARTA, iNewsPalu.id - Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan tanggal 8 April 2025 sebagai hari pertama kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah libur Idul Fitri. Keputusan ini diambil untuk memastikan transisi yang mulus dari masa liburan kembali ke rutinitas kerja.
Dalam pernyataannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pentingnya kehadiran tepat waktu bagi seluruh PNS, mengingat hari pertama kerja biasanya diisi dengan agenda halalbihalal dan persiapan untuk kembali bekerja. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa kehadiran tepat waktu adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar.
"Tidak bisa santai-santai. Hari pertama kerja tradisinya halalbihalal dan semua harus on time. Ini juga momentum memastikan kesiapan kerja," ujar Bima usai menghadiri open house di kediaman Ketua MPR pada 2 April 2025.
Sanksi Disiplin bagi PNS yang Tidak Mematuhi
Bima Arya juga menekankan pentingnya disiplin di kalangan PNS. Sanksi disiplin bagi PNS yang tidak mematuhi ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
1. PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS
2. Peraturan BKN No. 6/2022 tentang Pelaksanaan PP 94/2021
Berdasarkan aturan tersebut, kategori pelanggaran dan hukumannya dibagi menjadi tiga kategori:
- Hukuman Ringan : Teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan ketidakpuasan secara tertulis.
- Hukuman Sedang : Pemotongan 25% tunjangan kinerja selama 6, 9, atau 12 bulan.
- Hukuman Berat : Penurunan jabatan satu tingkat, penurunan ke jabatan pelaksana, atau pemberhentian dengan hormat.
Bima Arya mengingatkan seluruh instansi, termasuk kepala daerah dan kementerian, untuk memastikan kehadiran penuh pada 8 April 2025. "Jangan sampai ada yang telat. Ini momentum penting untuk membangun komitmen kerja," tegasnya.
Editor : Jemmy Hendrik