Sanksi Disiplin bagi PNS yang Tidak Tepat Waktu pada 8 April 2025

Bima Arya juga menekankan pentingnya disiplin di kalangan PNS. Sanksi disiplin bagi PNS yang tidak mematuhi ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
1. PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS
2. Peraturan BKN No. 6/2022 tentang Pelaksanaan PP 94/2021
Berdasarkan aturan tersebut, kategori pelanggaran dan hukumannya dibagi menjadi tiga kategori:
- Hukuman Ringan : Teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan ketidakpuasan secara tertulis.
- Hukuman Sedang : Pemotongan 25% tunjangan kinerja selama 6, 9, atau 12 bulan.
- Hukuman Berat : Penurunan jabatan satu tingkat, penurunan ke jabatan pelaksana, atau pemberhentian dengan hormat.
Bima Arya mengingatkan seluruh instansi, termasuk kepala daerah dan kementerian, untuk memastikan kehadiran penuh pada 8 April 2025. "Jangan sampai ada yang telat. Ini momentum penting untuk membangun komitmen kerja," tegasnya.
Editor : Jemmy Hendrik