get app
inews
Aa Text
Read Next : Cuti Bersama Lebaran 2025: Pemerintah Tetapkan 4 Hari Cuti dengan Libur Nasional 2 Hari

Sanksi Disiplin bagi PNS yang Tidak Tepat Waktu pada 8 April 2025

Kamis, 03 April 2025 | 09:51 WIB
header img
Sanksi Disiplin bagi PNS yang Tidak Tepat Waktu pada 8 April 2025. Foto : Istimewa/iNews

Bima Arya juga menekankan pentingnya disiplin di kalangan PNS. Sanksi disiplin bagi PNS yang tidak mematuhi ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

1. PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS

2. Peraturan BKN No. 6/2022 tentang Pelaksanaan PP 94/2021

Berdasarkan aturan tersebut, kategori pelanggaran dan hukumannya dibagi menjadi tiga kategori:

- Hukuman Ringan : Teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan ketidakpuasan secara tertulis.

- Hukuman Sedang : Pemotongan 25% tunjangan kinerja selama 6, 9, atau 12 bulan.

- Hukuman Berat : Penurunan jabatan satu tingkat, penurunan ke jabatan pelaksana, atau pemberhentian dengan hormat.

Bima Arya mengingatkan seluruh instansi, termasuk kepala daerah dan kementerian, untuk memastikan kehadiran penuh pada 8 April 2025. "Jangan sampai ada yang telat. Ini momentum penting untuk membangun komitmen kerja," tegasnya.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut