2.314 Narapidana di Sulawesi Tengah Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

PALU, iNewsPalu.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan merupakan kewajiban pemerintah dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemenuhan hak-hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan dalam menjalani pembinaan, tetapi juga merupakan bagian dari hak mereka sebagaimana diatur dalam regulasi. Negara hadir untuk memastikan bahwa proses pemidanaan tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga mendukung pemulihan dan reintegrasi sosial mereka,” ungkap Rakhmat Renaldy, Selasa (25/3/2025).
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah mengusulkan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada 2.314 narapidana dan anak binaan di wilayah Sulawesi Tengah.
Rakhmat Renaldy menekankan bahwa pengusulan remisi ini juga merupakan bentuk kepastian hukum yang diterapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi warga binaan, sekaligus sebagai penghargaan atas dedikasi dan perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana. Remisi juga menjadi bukti nyata dari kepastian hukum dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang sangat berarti bagi warga binaan dan keluarganya. Remisi ini tidak hanya membawa kebahagiaan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Kami berharap mereka dapat menjadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk hidup lebih baik dan taat hukum,” ujar Rakhmat Renaldy.
Sementara itu, Bagus Kuarniawan, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, mengungkapkan bahwa dari total 2.314 narapidana dan anak binaan yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 2.310 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) yang berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 4 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II), yang berarti mereka langsung dibebaskan.
Secara rinci, warga binaan yang menerima remisi tersebar di berbagai Lapas, Rutan, dan LPKA di Sulawesi Tengah, antara lain:
- Lapas Palu: 603 orang
- Lapas Luwuk: 170 orang
- Lapas Ampana: 171 orang
- Lapas Tolitoli: 176 orang
- Lapas Kolonodale: 158 orang
- Lapas Leok: 125 orang
- Lapas Parigi: 249 orang
- Lapas Perempuan Palu: 121 orang
- LPKA Palu: 22 orang
- Rutan Palu: 141 orang
- Rutan Donggala: 228 orang
- Rutan Poso: 150 orang
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan, tergantung pada masa pidana serta tingkat kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” kata Bagus Kuarniawan.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga memastikan bahwa program pembinaan di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA terus dioptimalkan, sehingga warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik.
Editor : Jemmy Hendrik