Pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025 Tersisa Tiga Hari, Ini Penjelasan Kemenkum Sulteng

PALU, iNewsPalu.id – Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah mengingatkan bahwa batas waktu pendaftaran untuk *Peacemaker Justice Award* (PJA) 2025 hanya tersisa tiga hari lagi. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengimbau kepada seluruh kepala desa dan lurah di provinsi ini untuk segera mendaftarkan diri, karena kesempatan untuk berpartisipasi dalam ajang ini sangat terbatas.
Peacemaker Justice Award 2025 bertujuan untuk menghargai peran kepala desa dan lurah dalam penyelesaian sengketa masyarakat melalui jalur musyawarah dan perdamaian. Dengan adanya ajang ini, diharapkan semakin banyak kepala desa dan lurah yang berinisiatif menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa atau kelurahan tanpa harus membawa kasus tersebut ke pengadilan.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang telah berperan aktif dalam menciptakan kedamaian di tengah masyarakat. Selain itu, para peserta juga akan mendapatkan pelatihan dan pembekalan dalam menyelesaikan masalah hukum secara non-litigasi yang efektif,” ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa ajang ini bukan hanya tentang kompetisi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas kepala desa dan lurah dalam mengelola permasalahan hukum di daerah masing-masing. Dengan begitu, diharapkan proses penyelesaian sengketa di masyarakat dapat berlangsung dengan lebih cepat, murah, dan berkeadilan.
Pendaftaran PJA 2025 akan ditutup pada 27 Maret 2025. Kanwil Kemenkum Sulteng mengimbau agar semua kepala desa dan lurah yang telah memenuhi syarat untuk segera mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi pja.bphn.go.id atau dengan menghubungi penyuluh hukum di Kanwil Kemenkum Sulteng.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi kepala desa dan lurah untuk memperkenalkan diri dan peran mereka dalam menjaga kedamaian serta menciptakan keadilan di masyarakat. Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih penghargaan ini,” tambah Rakhmat Renaldy.
Editor : Jemmy Hendrik