Insiden di Stasiun Tawang: Jurnalis Terancam, PFI dan AJI Bersikap Tegas

PFI dan AJI menegaskan bahwa tindakan kekerasan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak jurnalis dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pernyataan resmi mereka, kedua organisasi ini menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Kecaman terhadap tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri.
2. Permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan kepada jurnalis.
3. Sanksi tegas dari Polri terhadap anggota yang melakukan kekerasan.
4. Komitmen Polri untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
5. Ajakan kepada media dan masyarakat untuk mengawasi kasus ini.
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menekankan bahwa keselamatan jurnalis harus menjadi prioritas dan setiap tindakan kekerasan harus ditindaklanjuti dengan serius.
Editor : Jemmy Hendrik