Sabu 4,4 Kg Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Wilayah

PALU, iNewsPalu.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram dalam serangkaian operasi di empat lokasi berbeda di Kota Palu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara.
“Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka pertama, MF (20), di Kelurahan Watusampu pada Senin sore. Saat ditangkap, pelaku sempat membuang dua paket sabu yang kemudian ditemukan petugas,” ujar Djoko.
Pengembangan kasus mengarah ke tersangka kedua, MZ (47), yang diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Garuda pada malam harinya. Dari hasil interogasi, MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LN (25) yang kini berstatus buron.
Editor : Jemmy Hendrik