Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

PALU, iNewsPalu.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebanyak 20 kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas negara, Senin (21/4) dini hari, di Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana pada 8 April 2025 lalu, polisi berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti sebanyak 4 kilogram sabu. Dari keterangan tersangka yang diamankan saat itu, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengendus pergerakan lanjutan jaringan narkotika tersebut.
“Dari keterangan tersangka MZ, jajaran Ditresnarkoba berhasil mengungkap sabu tambahan sebanyak 20 kilogram,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, kepada wartawan.
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang kerap memanfaatkan wilayah Sulawesi Tengah sebagai jalur transit. Dalam penggerebekan di Watusampu, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AM (38), warga Silae, dan RO (45), warga Perumnas Balaroa.
“Keduanya berperan sebagai kurir. Dari hasil penyelidikan, mereka dikendalikan oleh seorang wanita berinisial FT yang kini masih dalam pengejaran,” tambah Kombes Sembiring.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu FT, yang diduga merupakan otak dari jaringan ini dan memiliki koneksi langsung dengan sindikat narkoba internasional.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan masih tingginya ancaman peredaran narkotika di Sulawesi Tengah. Polda Sulteng menegaskan akan terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dan menyeret semua pelaku ke meja hijau.
Editor : Jemmy Hendrik