Polresta Palu Musnahkan 2,4 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tersangka FF pada 13 Mei 2025 di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore. Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan dan menyita 13 paket sabu di Jalan Garuda, terdiri dari dua paket besar, sepuluh paket sedang, dan satu paket kecil siap edar, dengan total berat mencapai 2.454,4479 gram.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Tersangka FF kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Jemmy Hendrik