Kolaborasi Kemenkumham, Notaris dan Dinas Koperasi Wujudkan Koperasi Legal dan Profesional

PALU, iNewsPalu.id – Untuk memastikan Koperasi Merah Putih memiliki fondasi hukum yang sah dan terpercaya, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar Rapat Percepatan Legalitas Koperasi secara daring dan luring di Aula Kebangsaan.
Dipimpin langsung oleh Kakanwil Rakhmat Renaldy dan Kadiv Yankum Nur Ainun, kegiatan ini menghadirkan lintas sektor strategis: mulai dari pejabat pusat, Dinas Koperasi, hingga seluruh notaris di Sulawesi Tengah. Tujuan utama: memastikan pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih tercapai 100% secara tepat waktu.
“Kegiatan ini adalah bentuk kolaborasi nyata lintas lembaga untuk mempercepat penguatan ekonomi desa lewat kelembagaan koperasi yang legal dan berkelanjutan,” jelas Rakhmat.
Dalam rapat, para peserta membahas berbagai strategi teknis, mulai dari simplifikasi syarat pendirian koperasi, harmonisasi kebijakan antarinstansi, hingga langkah percepatan administrasi oleh notaris. Bahkan disinggung pula mekanisme pemilihan Ketua Koperasi, juknis Musyawarah Khusus Desa, serta peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses legalisasi.
Sinergitas ini sangat penting, mengingat koperasi yang sah secara hukum akan membuka akses lebih luas terhadap permodalan, program bantuan, serta perlindungan hukum yang memadai. Tidak hanya itu, keberhasilan program ini juga akan berkontribusi terhadap cita-cita besar Indonesia Emas 2045 yang berbasis ekonomi rakyat.
Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, Kemenkumham Sulteng memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses legalisasi, menjadikan koperasi sebagai pilar kekuatan ekonomi desa yang andal dan profesional.
Editor : Jemmy Hendrik