Wanita 56 Tahun Ditangkap di Tavanjuka, 19 Paket Sabu Diamankan
Jum'at, 13 Juni 2025 | 08:57 WIB

PALU, iNewsPalu.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal berhasil membekuk seorang pengedar sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Terduga pelaku berinisial N.A. (56), warga Jalan Lekatu, ditangkap saat sedang menguasai 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,46 gram. Polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain berupa satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, timbangan digital, dan sendok pipet.
Editor : Jemmy Hendrik